
Media sepenuhnya dimiliki dan dikuasai oleh pemerintah. Orang-orang yang bekerja di media harus membawa propaganda rezim penguasa dalam pemberitaan. Mereka sama sekali tak bisa mengritik pemerintah atau membahas topik yang dianggap tabu. Tidak ada kebebasan berekspresi sama sekali di Korea Utara. Wartawan di Korea Utara yang tidak setia lagi kepada garis komunis dipecat, diintimidasi, dipenjarakan dan dibunuh. Pada masa awal kemerdekaan, situasinya tidak seburuk saat ini. Secara resmi, Undang-Undang Korea Utara memberikan kekuasaan politik kepada masyarakat. Namun, kekuasaan yang sesungguhnya berada di tangan Partai Komunis. Undang-Undang tersebut memang menjamin hak-hak seperti kebebasan pers akan tetapi pada kenyataannya 22 juta masyarakat di Korea Utara sangat dibatasi kebebasannya. Seluruh siaran radio dan televisi dikontrol secara ketat oleh Komite Penyiaran Pusat Korea. Semua stasiun radio yang dimiliki swasta "diatur" menjadi frekuensi pemerintah. Berita-berita terkini sering kali disembunyikan dari khalayak umum atau bahkan diubah isinya. Masyarakat acapkali tidak mengetahui peristiwa-peristiwa yang terjadi sampai berminggu-minggu, berbulan-bulan, atau bahkan bertahun-tahun sesudahnya. Jika dilihat dari sistem media yang dijalankan di korea utara, mereka menggunakan sistem pers otoritarian. Hal ini bisa dilihat dari fungsi pers yang tidak berjalan di korea utara. Selain itu, pers benar-benar digunakan sebagai alat proaganda pemerintah. Media massa adalah milik negara dan media sangat dikontrol dengan ketat semata-mata dianggap sebagai tangan-tangan negara.
Jadi, beruntunglah kita yang tinggal di Indonesia ! :)
0 komentar:
Posting Komentar